Tutup Hubungi Kami :

RIAU MEDIALINK
0761- 787502


Riau

Tuntut Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan

      Tuntut ganti rugi pelebaran jalan, Aliansi Warga Jalan Sudirman Duri memblokir separuh badan Jalan Sudirman dengan menumpukkan tanah timbun di badan jalan, Senin (13/5/2013). Foto: syukri datasan/riau pos     DURI  - Warga memblokir Jalan Jendral Sudirman Duri, Senin (13/5) pagi. Pemblokiran dengan cara menumpukkan tanah timbun itu berlangsun

Pekanbaru

Supir Trans Metro Mogok, Penumpang Bingung

  PEKANBARU - Aksi mogok yang dilakukan oleh supir Trans Metro Pekanbaru (TMP) sejak Senin (13/5) hingga Selasa (14/5), dalam upaya menuntut hak dan kejelasan status membuat calon penumpang ya

Nasional

Ujian Nasional SD Dihapus

  JAKARTA - Pemerintah sudah siap melakukan perombakan di dunia pendidikan. Hal ini dilakukan, seiring akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pad

OPINI PEMBACA

Pekanbaru Mualaf

MEREKA boleh berkacak pinggang seraya berujar: Kami kota tua, kami kota warisan dunia, kami kota yang menghidupi air, kami kota yang sibuk di darat, sibuk pula di air, kami kota yang akrab dengan gerigi roda dan rel. Dan kami kota modern berbasis benua,


OPINI PEMBACA

Oleh : Mardianto Manan

Kimar Sarah Marah

Sabtu, 31 Maret 2012 - 18:12 |

"Berlarut larutnya persoalan lahan milik pribadi Kimar Sarah, disebabkan karena kita semua tidak serius menyelesaikan permasalah ini dengan tuntas, sehingga terkesan pemerintah tidak tegas dalam mengambil keputusan, atau pemerintah merasa salah terhadap Ki"



Berlarut larutnya persoalan lahan milik pribadi Kimar Sarah, disebabkan karena kita semua tidak serius menyelesaikan permasalah ini dengan tuntas, sehingga terkesan pemerintah tidak tegas dalam mengambil keputusan, atau pemerintah merasa salah terhadap Kimar Sarah?

Terakhir kita dengar bahwa pemerintah sudah menitipkan uang sebanyak Rp400 juta ke pengadilan, dimana uang tersebut digunakan untuk mengeksekusi tanah Kimar Sarah.

Dari segi nama mata anggaran saja, sudah salah dan terkesan asbun, kenapa? Karena kapan persoalan tanah Kimar ini digugat pemerintah, dan kapan pula disidangkan, sehingga mata anggarannya bernama untuk eksekusi, tahukah pemerintah maksud kata eksekusi tersebut adalah keputusan final peradilan, lantas kenapa pemilik lahan pribadi Kimar Sarah ini tetap bertahan?

Walaupun sudah diancam oleh pejabat asbun tadi? Sedikit saya sampaikan alasannya.

Salah satu pegangan Kimar Sarah bertahan diatas tanahnya sendiri, adalah Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts/449/x/1984, yang diteken oleh Gubernur Imam Munandar tanggal 31 oktober 1984, yang dibuktikan oleh sekeping sertifikat tanah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 123 km 5,5 Kecamatan Tampan.

Artinya tanah tersebut bukanlah tanah jalan, karena mustahil Pihak BPN mengeluarkan surat tanah di lahan tanah yang berada di tanah milik pemerintah.

Dalam SK tersebut dicantumkan Daerah Milik Jalan (DMJ) hanyalah selebar 70 m, yang berada di depan tanah Kimar. Pertanyaan Kimar.
Semenjak kapan tanah saya kena pelebaran jalan? Kalaupun memang kena pelebaran, mana bukti hukumnya? Tanah tersebut dimilikinya sejak tahun 1973 dengan  luasan tanahnya 50 x 200 m.

Sebenarnya, Kimar sendiri mengakui adanya kebutuhan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama, hak atas tanah dapat dicabut, tetapi harus disertai dengan syarat. Harus diberikan ganti kerugian yang layak.

Semua dilakukan dengan musyawarah, yaitu proses atau kegiatan saling mendengarkan satu dengan lainnya, dan saling menerima pendapat, keinginan, yang didasarkan atas kesukarelaan, antara pihak pemegang hak atas tanah, dan pihak yang memerlukan tanah tersebut (pemerintah).

Agar diperoleh kesepakatan secara bersama sama, dengan cara duduok basamo tapik jangan pulo togak surang surang, seperti sekarang ini, katanya mau berunding bersama Kimar tetapi masing masing kita masih berkomentar akan mengeksekusi Kimar.

Kalaupun ada kita baca dalam beberapa media masa, bahwa Kimar menuntut ganti untung, setara dengan nilai Dang Merdu. Ini sebenarnya, adalah sebuah akumulasi kekesalan pada pemerintah masa lalu, serta kualitas dari perbuatan yang sudah diterimanya, selama mempertahankan lahannya sendiri.

‘’Saya sudah di zalimi dan dibuat menderita di atas tanah saya sendiri,’’ ujar Kimar suatu ketika. Jadi jangan dilihat kuantitasnya, tetapi lihatlah kualitas perbuatan pelaku (oknum pemerintah) yang mempermasalahkan tanahnya sendiri, yang seharusnya tidak mempunyai masalah apa apa.

‘’Tanah saya tidak bermasalah kok dibuat bermasalah,’’ katanya dengan dengan kesal pada oknum yang tak bertanggung jawab.

Pengalaman Sedih
Pertama; kejadian pada tahun 1999, dia mempunyai hewan ternak, diantaranya ayam buras, itik, angsa dan ikan gurami, tetapi saat ada pelebaran Jalan Soekarno Hatta, dinas PU menimbun parit sepanjang 80 meter dari rumahnya sampai ke Hotel Ibis,

Sayangnya mereka menimbun parit tersebut, tidak membuat parit alternatif lain, apakah yang terjadi? Hujan datang, sehingga saat itu banjirpun melanda rumahnya selama 45 hari, padahal beliau baru saja menebar bibit ikan gurami sebanyak 15.000 ekor. Matilah semua peliharaannya.

Dengan kejadian tersebut, beliau menuntut Pekerjaan Umum (PU) sebanyak 196 juta, tapi Dinas PU mementahkan dan membentuk panitia tim terpadu, untuk verifikasi, akhirnya tim tersebut memutuskan Rp3 juta untuk kerugian yang dideritanya, sehingga Camat Tampan pada Maret 2.000 mengantarkan uang tersebut kepada Kimar. Kimar pun menolaknya, silakan cek ke Camat Tampan waktu itu.

Kedua; kejadian pada bulan Februari, Maret dan April 2005, beliau menghadap ke wali kota untuk menyelesaikan masalah tanahnya, tetapi, beliau dipersulit untuk bertemu, hampir tiap minggu beliau mengunjungi Kantor Wali Kota untuk bertemu Pak Wali untuk membahas persoalan tanahnya, ajudan wali kota menyuruh menunggu di ruang tunggu, bersama tamu dari dinas lainnya.

Sedihnya tamu yang lain silih berganti masuk, namun beliau tetap menunggu dan menunggu.

Ketiga; entah dengan cara bagaimana Pihak Pemerintah Kota, telah mengganti rugi tanahnya via anaknya sendiri, tanpa sepengatahuan dia.

‘’Mana mungkin anak saya, bisa mencairkan sagu hati lebih kurang Rp100 juta, karena tidak ada surat kuasa dari saya, saya tak pernah membuat surat kuasa, saya tak pernah meninggalkan tempat saya ini, dan lagi rumah saya dekat kota, ini terjadi tentunya, karena ada kong-kalingkong dari oknum pejabat, mulai dari RT, RW sampai ke wali kota,’’ katanya.

Alangkah lucunya dan cerobohnya tim Sembilan memberikan ganti rugi pada orang yang salah, dengan melibat semua hirarki pemerintahan yang terendah sampai tertinggi (RT sampai wali kota), karena dalam proses pembayaran ganti rugi pastilah melibatkan pihak pemerintah setempat. Begitu gampangkah orang orang pintar tersebut tertipu semuanya?

Dengan membayarkan ganti rugi tanah pada orang yang salah? Ada apa dengan tim Sembilan.

Semua fakta dan keterangan yang disampaikan Kimar Sarah di atas, dapat dicek kebenarannya oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, toh tim Sembilan dan wali kota bahkan camat yang beliau sebut semua masih ada, mari kita dudukkan dengan kepala dingin, bahkan ada niat baik dari Komisi A DPRD Provinsi Riau kemarin saya acungkan jempol.

Cuma persoalannya, semua kita tidak serius mengurus penyelesaian Kimar Sarah ini, kita hanya beretorika dengan seakan akan mengajak berunding, tetapi yang dilakukan hanyalah dengan yang dangkal.

Tanpa keseriusan sama sekali, bertemu diawal runding dan diputuskan pula diakhir rundingan, tanpa pertemuan intens, dengan pihak Kimar ataupun dengan pihak Pemko atau Pemprov.

Saya yang ditunjuk tunjuk sebagai mediator, tanpa dasar yang kuat, tentunya juga tidak akan mempunyai wewenang yang kokoh juga, sampai sekarang laluhum beritanya.

Saya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beliau, tetapi pihak komisi A pun tak ada memfasilitasinya lagi, sementara wali kota yang baru mengaku ngaku pula, sudah banyak membantu Kimar, bahasa inipun selalu membuat keruh suasana, apalagi diperparah dengan komen akan mengeksekusi.

Marilah kita semua duduk semeja, saling mendengarkan dan menelaah kasus perkasus. Salahkah Kimar Sarah, saya serahkan pada pembaca, karena saya bukan hakim hahaha... maaf.(rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.