Riau

80 Ribu Warga di Riau Membiru

 PEKANBARU — Sekitar 80 ribu warga Pekanbaru mengikuti jalan santai yang digelar oleh DPD Partai Demokrat Riau dengan tema ”Riau Membiru”. Ini sesuai dengan jumlah tiket yang di

Pekanbaru

Graha Pena Pekanbaru Dibangun 11 Lantai

PEKANBARU - Ahad (20/5) ini menandakan dimulainya pembangunan gedung Graha Pena Pekanbaru yang akan menjadi gedung Riau Pos Media Group (RPMG). Graha

Nasional

Identifikasi Jenazah Tuntas

 Tim DVI (Disaster Victim Identification) sedang membawa jenazah korban pesawat Shukoi Superjet 100 dari tenda identifikasi menuju ruang jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta - Timur, Senin (14/05). Foto : Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dan Rusia mengaku telah berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban. Sesuai manife

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

AKBP Mindo Otaki Pembunuhan Istrinya

Selasa, 02 Agustus 2011 15:11 | Nasional | Hukum Kriminal | Riau Pos
AKBP Mindo Tampubolon (kiri) dan istrinya Putri Mega Umboh saat masih hidup (Foto: RPG) Perbesar Gambar


 
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan AKBP Mindo Tampubolon, Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Senin (01/08).

Mindo diduga terlibat pembunuhan berencana istrinya sendiri, Putri Mega Umboh pada 26 Juni 2011 lalu.

‘’Posisi (Mindo, red) sekarang di Bareskrim. Ditahan setelah diperiksa tim gabungan Propam dan Polda Kepri,’’ ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam Senin (1/8) sore.

Mindo diperiksa maraton sejak Jumat (29/7) di Jakarta.  Sebelumnya, pada Selasa (26/7) lalu jenazah Putri telah diotopsi Tim Gabungan Penyidik Forensik Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polda Lampung.

Otopsi dilakukan di pemakaman TPU Yayasan Budi Luhur, Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung Selatan.

Menurut Anton, AKBP Mindo diduga sebagai aktor atau intellectual dader pembunuhan itu. ‘’Dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,’’ katanya.

Anton belum menjelaskan secara rinci, bagaimana kasus pembunuhan Bhayangkari ini bisa menjerat suaminya sendiri. Namun, isu yang beredar di masyarakat, korban dikabarkan berselingkuh dengan pria lain.

‘’Untuk motif masih didalami,’’ kata mantan Kapolda Jatim itu.  Informasi yang dihimpun JPNN, Mindo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya berdasar pengakuan pembantunya, Rosma dan Ujang.

Ujang yang bernama asli Gugun Gunawan menyebut dia diminta seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Kepri untuk menghabisi nyawa Putri.

Bahkan, Ujang mengaku oknum itu ikut membunuh dengan cara menggorok leher Putri setelah dia menikam bagian dada dan perut Putri. Aksi itu selain disaksikan pacarnya, Rosma, juga disaksikan seorang wanita dengan ciri-ciri berkulit putih, rambut lurus sebahu berwarna pirang yang kini misterius.

Oknum perwira itu disebut menjanjikan imbalan Rp20 juta pada Ujang bahkan bebas dari hukuman. Karena informasi ini, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun ke Polda Kepri untuk memeriksa dan mengambil sampel darah Mindo.

Jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Putri ditemukan terbunuh pada Sabtu (26/6) lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam. Anak mantan Kapoltabes Pekanbaru James Umboh itu tewas saat tengah hamil tiga bulan.

Putri ditemukan tewas dalam mobil Nissan X Trail BP 24 PM milik suaminya dengan empat luka tusukan di dada dan leher tergorok. Mayatnya kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang dekat SMPN 17 Telaga Punggur. 

Selain Ujang dan Ros, sejumlah satpam juga sempat ditahan. Namun, para sekuriti yang jadi tersangka itu mengaku disiksa di dalam tahanan Polda Kepri. Akhirnya kepolisian melepas tersangka dari pihak sekuriti tersebut.

Kepada penyidik, Ujang dan Ros selaku pelaku utama mengaku ada perencanaan dari orang yang mengorder pembunuhan sebelum eksekusi bahwa Hotel Bali ditetapkan sebagai tempat persembunyian.

Selain itu, hutan Punggur Batam dipilih sebagai lokasi pembuangan mayat Putri, yang jaraknya dekat dengan Polsek Nongsa.

Secara terpisah, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Doni Setiawan menyatakan belum menerima surat penahanan terhadap kliennya dari penyidik Polda Kepri menyusul informasi dari Bareskrim bahwa Mindo resmi ditangkap terkait kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

Doni menyatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat penangkapan atau penahanan Mindo Tampubolon sehingga kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi.

‘’Sampai saat ini tak ada,’’ katanya. Saat ditanya bagaimana kondisi terakhir Mindo saat bertemu kliennya, Doni mengaku, kliennya baik-baik saja. ‘’Dia baik-baik saja, sehat,’’ katanya.

Ikut Menggorok
Informasi yang dihimpun RPG, selain jadi aktor intelektual, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini juga ikut menggorok leher Putri yang tengah hamil 3 bulan itu.

Hal ini juga diungkapkan tersangka Gugun Gunawan alias Ujang. Ujang disuruh Mindo untuk menghabisi nyawa istrinya sekitar pukul 05.00 WIB saat itu. Ujang mengenal Mindo di rumahnya di Blok A6 perumahan Anggrek Mas 3 beberapa waktu sebelum peristiwa itu terjadi.

Menurut Ujang melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, ia mengenal Mindo saat hendak membawa nasi bungkus untuk Rosma pacarnya. Mindo saat itu mengira kalau Ujang hendak mencuri di rumahnya.

‘’Mau ngapain di sini? Maling ya?,’’ tanya Mindo pada Ujang saat itu. Ujang menjawab dia hanya ingin mengantarkan nasi bungkus untuk Rosma, pacarnya. Rosma adalah pembantu rumah tangga di kediaman Mindo.

Memanfaatkan keberadaan Ujang yang lagi menganggur, Mindo lalu memberinya sebuah proyek yakni membunuh istrinya sendiri. ‘’Siapa yang dibunuh pak?” tanya Ujang ketika diminta kesediaannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Mindo lalu menjawab ‘Ibu’ (istrinya). Mendengar itu, Ujang kembali bertanya ‘’Kenapa harus ibu (korban, red)?’’.

Mantan Kasat Pamobvit Poltabes Barelang ini menyatakan bahwa putri Kombes James Umboh itu selama ini tak menghargai dirinya selaku seorang perwira dan pejabat di Polda Kepri.

‘’Saya ini seorang perwira. Tapi ibu tidak menghargai saya,’’ kata Mindo kepada Ujang sesuai apa yang diakuinya pada Juhrin Pasaribu selaku kuasa hukumnya. Masih kata Juhrin, sebelum Putri dihabisi, Mindo sempat berkelahi dengan almarhumah istrinya.

Mindo lalu memukuli korban hingga tertelungkup di atas ranjang. Ia kemudian membekap leher korban dan menyuruh Ujang menikam almarhumah secara bertubi-tubi. Berbagai sumber menyebutkan, korban sempat melawan. Bahkan ditengarai ikut menggigit jari Mindo saat mulutnya dibekap dari belakang.

Salah satu jejak keterlibatan Mindo dalam kasus ini adalah bercak darah akibat bekas gigitan korban yang tertinggal di baju korban dan barang bukti lain yang berhasil diidentifikasi tim penyidik maupun forensik Mabes Polri.

Setelah menghabisi korban, Mindo lalu menyuruh Ujang mengambil koper merah jambu yang ada di kamar mereka. Mayat Putri kemudian dimasukkan dalam koper dan dibuang ke hutan Telagapunggur.

Keterlibatan Mindo ini terungkap atas pengakuan Ujang dan Rosma. Mabes Polri akhirnya menetapkan alumni Akpol tahun 1995 ini sebagai tersangka dan aktor intelektual kasus tersebut setelah dia dikonfrontir dengan Ujang dan Rosma di Mabes Polri sejak Jumat (29/7) lalu.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan Mindo diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan istrinya. ‘’Termasuk aktor (pembunuhan),’’ ujar mantan Kapolda Kepri ini di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8). Menurut Anton, Mindo bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ‘’Sepertinya 340 (KUHP),’’ jelas Anton.

Dicurigai Sejak Lama
Jauh hari sebelum Mindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, banyak anggota polisi yang mengatakan ada kejanggalan dalam pembunuhan tersebut. Sumber RPG mengatakan Mindo terlibat dalam pembunuhan istrinya itu. Namun, sumber kepolisian itu mengingatkan agar Mindo tak disebut-sebut sebelum dijadikan tersangka.

‘’Masa istrinya baru dibunuh orang ia bilang ‘baru kali ini saya makan kenyang’. Aneh kan, saat tahu kabar istrinya diculik dan dibunuh, justru bisa makan kenyang, ada apa ini,’’ ujar salah seorang perwira polisi di Batam.

Tak itu saja kejanggalan dalam pembunuhan Putri Mega Umboh. Saat Ujang tertangkap bersama Rosma malam hari, mobil Mindo yang dipakai untuk membuang mayat istrinya, sempat akan diperiksa beberapa polisi guna mencari jejak awal sidik jari.

Namun, langsung ditolak Mindo dan mengatakan, ‘’Biar anggota saya saja nanti yang memeriksa sidik jari’’.

Bahkan, awal penangkapan Ujang dan Rosma, beberapa perwira polisi dengan tegas mengatakan pelaku pembunuhan sendiri bukan orang jauh melainkan orang terdekatnya.

‘’Tahu sendiri kan, siapapun orangnya meski di-setting sedemikian rupa, kalau namanya pembunuh pasti ketahuan. Dengar sendiri kan gimana tadi Mindo bilangnya. Masa dengar kabar istrinya terbunuh tak ada raut muka sedih. Sejahat-jahatnya orang, kalau istri terbunuh pasti kesedihan nampak di raut wajah,’’ kata perwira pertama di kepolisian Batam saat awal penangkapan Ujang dan Rosma, malam hari.

Bahkan perwira pertama saat awal Ujang dan Rosma ditangkap di Hotel Bali memastikan, pembunuhan Putri Mega Umboh seratus persen motifnya adalah sakit hati, dendam, dan perselingkuhan.

Saat mengikuti pemakaman istrinya di Lampung, ucapan Mindo yang mencurigakan sempat terlontar juga ke media, yang mengatakan ‘’semoga para pembunuh istri saya diampuni seluruh dosanya baik di dunia maupun di akhirat’’.

Ucapan tersebut setabah-tabahnya manusia pasti tak mungkin bisa memaafkan pembunuhnya kalau ia tak terlibat. Apalagi saat prosesi pemakaman.

Sementara kuasa hukum Nurdin dan Suprianto, sekuriti yang sempat dijadikan tersangka dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, yaitu Sutan J Siregar saat dipercaya mendampingi dua orang ini, sudah curiga Mindo pasti terlibat.

‘’Kecurigaan saya pertama saat pemeriksaan. Masa dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, harus mendatangkan penyidik langsung dari Mabes Polri. Padahal tersangkanya saat itu kan hanya diumumkan sembilan tersangka yang semuanya masyarakat sipil, bukan anggota polisi. Kan nggak masuk akal,’’ ujarnya.

Apalagi tiap pemeriksaan, hasilnya tak pernah diumumkan ke publik dan sangat tertutup. Sampai kuasa hukum pun tak diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan tersangka.

‘’Kecurigaan besar saya kalau Mindo pasti otak pembunuhan istrinya adalah saat BAP revisi, Senin (11/7). Dalam BAP disebutkan kalau tiga hari sebelum Putri terbunuh, Mindo dan Ujang sudah mensurvei tempat nantinya mayat istrinya dibuang, tempat pelarian Ujang dan Rosma. Pokoknya di-setting sedemikian rupalah sampai memasukkan mayat dalam koper,’’ kata Sutan.

Selain itu, dalam BAP revisi, mobil Mindo pada saat itu bukan keluar pukul 10.00 WIB, melainkan keluar sangat pagi. Bahkan bisa dikatakan saat Subuh.

Yang bawa mobil pun Mindo sendiri. Saat RPG menemui Nurdin dan Suprianto di rumahnya jelang buka puasa untuk mengabarkan Mindo sebagai tersangka utamanya, mereka berdua seakan tak percaya dan geleng-geleng kepala.

‘’Masya allah, kok bisa setega itu suami pada istrinya sampai membunuh dengan cara sadis. Apa ya penyebabnya. Apa itu sudah pasti Mindo jadi tersangka?,’’ tanya Nurdin penasaran.

Sedang Suprianto hanya tersenyum. Ia mengatakan siapa yang salah pasti akan terungkap meski terlanjur makan korban orang lain yang tak ikut serta.

Namun, dua orang ini tak menyangka sedikitpun sebelumnya, kalau pembunuh Putri Mega Umboh adalah suaminya sendiri. Ia sebelumnya malah mengira yang membunuh bukan dari kepolisian, melainkan orang yang dendam dengan Mindo.

Nurdin sempat bertanya pada RPG kalau pelaku utama sudah ditetapkan, apakah statusnya yang masih wajib lapor seminggu dua kali yaitu Senin dan Kamis? Pertanyaan tersebut dijawab kuasa hukum kedua orang ini, bahwa wajib lapor tersebut ke Polda Kepri bukan mencerminkan mereka masih ada keterlibatan atau dicurigai, tapi sebagai warga yang baik tetap harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama.

‘’Hanya ini saja yang saya bisa jawab sama Suprianto. Kalau ingin jelas, hubungi saja melalui pak Sutan pengacara kami,’’ ujar Nurdin.

20 Polisi Diperiksa
Kasus pembunuhan Putri ikut menyeret puluhan anggota polisi di Batam. Hingga kemarin (1/7) tim Propam Polda Kepri telah memeriksa sekitar 20 polisi.

Mereka diperiksa bukan sebagai pelaku pembunuhan putri mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh itu. ‘’Kami mintai keterangannya terkait penangkapan tujuh satpam perumahan Anggrek Mas 3,’’ ujar AKBP Yacobus Sukirno, Kabid Propam Polda Kepri, Senin (1/8).

Menurut Yacobus, pemeriksaan puluhan polisi yang umumnya adalah anggota penyidik dan tim buru sergap itu atas laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang disampaikan istri para mantan sekuriti Anggrek Mas 3 tersebut.

‘’Tentu setiap laporan itu kami respon dan pada prinsipnya akan dilakukan penegakan hukum disiplin,’’ ujar alumni Akpol tahun 1990 ini.

Masih kata Yacobus, kemungkinan masih banyak anggota polisi yang indisipliner saat penangkapan para sekuriti pasca tewasnya Putri. ‘’Kami masih melakukan penyeldidikan hingga pemeriksaan,’’ kata mantan Kasubag Rikum Divpropam Mabes Polri ini.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap puluhan polisi yang ditengarai telah melakukan perbuatan indisipliner tersebut. Berdasar surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/60/VII/2011/Ditpropam yang diajukan Asrida Hasibuan dan Salma terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap para suami mereka.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar oknum-oknum polisi itu menurut yakni pasal 4 huruf A, D dan F Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2003 dan atau pasal 5 huruf A, B dan pasal 10 ayat 1 huruf C, D dan E Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.

Para sekuriti itu setelah diamankan dan dijebloskan ke penjara selama lebih dari satu bulan. Mereka akhirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan pada Sabtu (30/7) lalu.

Selama ditahan, para sekuriti ini mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh polisi. Mereka disiksa hingga menyebabkan beberapa bagian tubuh cacat permanen seperti pendengaran kurang hingga patah tulang.(rdl/jpnn/iro/jpnn/gas/spt/rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.