Riau

80 Ribu Warga di Riau Membiru

 PEKANBARU — Sekitar 80 ribu warga Pekanbaru mengikuti jalan santai yang digelar oleh DPD Partai Demokrat Riau dengan tema ”Riau Membiru”. Ini sesuai dengan jumlah tiket yang di

Pekanbaru

Graha Pena Pekanbaru Dibangun 11 Lantai

PEKANBARU - Ahad (20/5) ini menandakan dimulainya pembangunan gedung Graha Pena Pekanbaru yang akan menjadi gedung Riau Pos Media Group (RPMG). Graha

Nasional

Identifikasi Jenazah Tuntas

 Tim DVI (Disaster Victim Identification) sedang membawa jenazah korban pesawat Shukoi Superjet 100 dari tenda identifikasi menuju ruang jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta - Timur, Senin (14/05). Foto : Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dan Rusia mengaku telah berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban. Sesuai manife

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

John Kei Dikenal Preman Sakti

Senin, 20 Februari 2012 12:57 | Nusantara | Hukum Kriminal | Redaksi



MALUKU - Sejak dulu, John Kei memang dikenal sebagai preman yang cukup "sakti", terutama di kawasan Tangerang. Dia kabarnya merupakan "tangan kotor" sejumlah oknum petinggi polisi dan militer dan menjadi beking banyak tempat hiburan di Jakarta-Tangerang. Karena itu, dia menjadi sosok yang cukup "sakti".
  
Seperti dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada Juni 2008 lalu. Ketika itu, John Key menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles Refra. Meski locus de licti-nya berada di Maluku, namun penyidikan dan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang juga dilakukan John Key bersama adiknya, Tito Refra, dan dua orang anak buahnya tersebut dipindah di Surabaya.
  
Selama di Maluku, baru setelah Kapolda Maluku berganti ke tangan Brigjen Pol Mudji Waluyo, John Key ditahan. Demi alasan keamanan (karena pulau Kei dan Maluku boleh dibilang adalah "kandangnya"), proses peradilannya dilanjutkan di Surabaya.

Pada 2 Maret 2009, jatuh vonis untuk empat penganiaya berat tersebut. Paling ringan adalah John Key yang hanya mendapat vonis delapan bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang seberat 3,5 tahun. Sementara itu, adik John Key Fransiscus Refra alias Tito divonis agak berat, yakni 1 tahun dua bulan. Sementara itu, kakak-beradik anak buah John Kei, Pedro-Antonius Tanlain divonis delapan bulan saja. (ano)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.