Riau

80 Ribu Warga di Riau Membiru

 PEKANBARU — Sekitar 80 ribu warga Pekanbaru mengikuti jalan santai yang digelar oleh DPD Partai Demokrat Riau dengan tema ”Riau Membiru”. Ini sesuai dengan jumlah tiket yang di

Pekanbaru

Graha Pena Pekanbaru Dibangun 11 Lantai

PEKANBARU - Ahad (20/5) ini menandakan dimulainya pembangunan gedung Graha Pena Pekanbaru yang akan menjadi gedung Riau Pos Media Group (RPMG). Graha

Nasional

Identifikasi Jenazah Tuntas

 Tim DVI (Disaster Victim Identification) sedang membawa jenazah korban pesawat Shukoi Superjet 100 dari tenda identifikasi menuju ruang jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta - Timur, Senin (14/05). Foto : Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dan Rusia mengaku telah berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban. Sesuai manife

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Usai Menghadiri Pernikahan

Napi Perampok Kakap Kabur

Sabtu, 18 Februari 2012 18:16 | Nusantara | Hukum Kriminal | Redaksi





PASBAR — Lembaga pemasyarakatan (LP) di Sumbar bobol lagi. Salah seorang narapidana binaan LP Terbuka Kelas IIB Pasaman di Pasaman Barat, bernama Satiman, 39, kabur dari LP setempat. Warga Dharmasraya ini sebelumnya tersangkut kasus perampokan bersenjata api.


Informasi dihimpun Padang Ekspres di LP Terbuka Kelas IIB Pasaman, Jumat (17/2), Satiman dinyatakan kabur sejak 27 Januari 2012 lalu. Sebelum kabur, Satiman dijamin Sutarjo, warga Padanglaweh, Kenagarian Kapa, Kecamatan Luhak Nanduo, Pasbar. Alasan dijamin Sutarjo, karena ada acara pernikahan keluarga Sutarjo di Kapa yang perlu dihadirinya. Hal itu sesuai surat pernyataan jaminan yang ditandatangani oleh Sutarjo.


Isi surat pernyataan yang ikut dibubuhkan tanda tangan Wali Jorong Padanglaweh, Mustari dan Wali Nagari Kapa Safri pada 29 Desember 2011 lalu itu, sanggup dan bersedia sepenuhnya menjamin yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak melanggar hukum sepanjang izin mengunjungi keluarga. Bila Satiman lari, Sutarjo sanggup bertanggung jawab. Dia pun berjanji membina Satiman menjadi warga yang baik.


Plt Kepala LP Terbuka Kelas IIB Pasaman di Pasaman Barat, Rizal Permana membenakan Satiman dijamin Sutarjo agar diizinkan menghadiri acara keluarga di Padanglaweh. ”Ya, karena ada yang menjamin, kita berikan keringanan. Apalagi surat itu ada materai Rp 6 ribu dan ditandatangani Wali Jorong dan Wali Nagari setempat,” kata Rizal Permana kepada Padang Ekspres kemarin.


Setelah acara pernikahan di Kapa, dengan kendaraan rental, Sutarjo bersama Satiman pergi ke Sungairumbai, Dharmasraya. Nah, saat itulah Satiman kabur. Sedangkan Sutarjo ke pihak Lapas mengaku tidak tahu kabur ke mana dan siap ikut mencari terpidana.


Rizal menyebutkan, Satiman sebelumnya ditahan di LP Muaro Padang untuk menjalani hukuman 16 tahun penjara. Satiman baru menjalani masa tahanan sekitar tujuh tahun. Tapi, pihak LP Muaro Padang dan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar memindahkan Satiman ke LP Terbuka Kelas IIB Pasaman di Padangtujuah, Pasbar.


Selanjunjutnya, tambah Rizal, Kepala Pengawasan LP saat itu menerima Satiman. Kepala LP Terbuka Kelas IIB Pasaman saat itu, Yasmin Santoso, sedang dirawat di rumah sakit (almarhum, red).


Setelah diketahui kabur dari LP, selaku Plt Kepala Lapas Terbuka yang baru tiga hari menjabat, Rizal melakukan langkah-langkah klarifikasi ke pihak penjamin, memanggil dan mengunjungi langsung penjamin ke rumahnya. Bahkan, Rizal telah berangkat ke Sungairumbai, Dharmasraya. Hingga kini, masih dilakukan pencarian narapidana perampokan bersenjata api itu.


”Jika Satiman tidak juga menyerahkan diri, Sutarjo sebagai penjamin bahkan wali jorong dan wali nagari yang ikut menandatangani surat pernyataan jaminan itu, akan diserahkan ke pihak kepolisian atas kaburnya napi kelas kakap itu,” kata Rizal.


DPD Kabid Advokasi  LSM Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerintah Daerah RI (LP3DRI), Burhan Sikumbang menilai pihak LP ceroboh dengan lemahnya pengawasan terhadap napi kakap.

”Yang jadi persoalan, kenapa LP Muaro memindahkan napi kakap itu ke LP Terbuka Pasaman. Padahal, Satiman itu divonis maksimal 16 tahun penjara. Pihak yang bertanggung jawab harus jeli menangani kasus ini, termasuk pihak LP Muaro dan Kanwil Menkum HAM Sumbar,” tandas Burhan berkumis tebal ini. (roy/eri/jpnn)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.