Riau

80 Ribu Warga di Riau Membiru

 PEKANBARU — Sekitar 80 ribu warga Pekanbaru mengikuti jalan santai yang digelar oleh DPD Partai Demokrat Riau dengan tema ”Riau Membiru”. Ini sesuai dengan jumlah tiket yang di

Pekanbaru

Graha Pena Pekanbaru Dibangun 11 Lantai

PEKANBARU - Ahad (20/5) ini menandakan dimulainya pembangunan gedung Graha Pena Pekanbaru yang akan menjadi gedung Riau Pos Media Group (RPMG). Graha

Nasional

Identifikasi Jenazah Tuntas

 Tim DVI (Disaster Victim Identification) sedang membawa jenazah korban pesawat Shukoi Superjet 100 dari tenda identifikasi menuju ruang jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta - Timur, Senin (14/05). Foto : Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dan Rusia mengaku telah berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban. Sesuai manife

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Ratu Heroin Terancam Hukuman Mati

Rabu, 08 Februari 2012 17:02 | Dumai | Hukum Kriminal | Dumai Pos


 
DUMAI — Ratu heroin berinisial SR (34), warga Ciponoh, Tanggerang, Kabupaten Banten yang kini menjalani proses hukum atas keterlibatnya membawa dan memasukkan barang haram psikotropika jenis heroin sebanyak 1.385 gram ke Dumai melalui Terminal Pelabuhan dari Malaysia beberapa waktu lalu, terancam hukuman mati atau paling sedikit hukuman seumur hidup.

Demikian disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Ristiawan Bulkaini SH melalui Kasat Narkoba, AKP Dodi Harza Kusumah SH SIK, yang dikonfirmasi Dumai Pos, Selasa (7/2) diruang kerjanya.

“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka ini, termasuk dengan melakukan pengembangan atas sindikat narkoba international ini,”ungkap Dodi. Untuk kasus ini, Kasat mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pada pasal 113 ayat 2, dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” kata Kasat.

Katanya lagi, untuk pasal 112 ayat 2 dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. “Jadi kita akan menjerat pasal ini kepada tersangka tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Dodi kasus ini masih dalam penyidikan, dan belum mengetahui jumlah pasti barang yang dibawa tersangka dari negeri jiran Malaysia tersebut, karena masih di Laboratorium guna lepentingan penyidikan. “Nanti kalau kita sudah mengetahui jumlah pasti barang bukti tersebut, maka tidak menutupi kemungkinan pasal-pasal lain akan kita jerat kepada tersangka seperti pasal 112 atau 113 dalam UU yang sama,” urai AKP Dodi.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya SRS warga Cipodoh, Tanggerang, Banten diamankan pihak Bea dan Cukai Dumai pada Sabtu (5/1) sekira pukul 14.00 WIB di pelabuhan internasional Dumai setelah barang bawaannya yang lewat melalui pemeriksaan X-tray tertangkap membawa psikotropika jenis heroin.(rio/rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.