Riau

Dewan Pers Terima 511 Pengaduan dari Masya ...

WORKSHOP WARTAWAN: Ketua Komisi Bidang Pengaduan masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudybio (kiri) memberikan arahan dalam workshop Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (16/5/2012).(foto aznil fajri)  PEKANBARU - Dewasa ini pers mengalami krisis kepercayaan publik. Publik bisa banyak pilihan untuk memilih media. Jika masyarakat tak percaya dan

Pekanbaru

Polisi Selidiki Kasus Bocah Dicubit 39 Tem ...

PEKANBARU — Penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan keluarga N, murid kelas 3 salah satu SD yang ada di Kecamatan Limapuluh atas dugaan penganiayaan yang dialaminya terus berlanjut.Dari i

Nasional

Jasad Pramugari Ditemukan Sepotong

BOGOR  - Tim SAR TNI-Polri kembali berhasil menemukan satu jenazah korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, kemarin. Jenazah berjenis kelamin perempuan itu diduga salah seorang pramugari dari

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Pungutan Discapil Kampar Berdasarkan Perda

Senin, 23 Januari 2012 17:45 | Kampar | Riau Pos

BANGKINANG - Adanya pungutan yang dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kampar dalam kepengurusan akte kelahiran adalah hal yang wajar.

Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 18/2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran.

‘’Jadi apa yang dilakukan petugas dalam pengurusan itu sudah benar, karena sudah ada payung hukumnya,’’ ujar Bupati Kampar, H Jefry Noer, kepada Riau Pos di Bangkinang, Ahad (22/1).

Pernyataan ini khusus disampaikan ke Jefry kepada Riau Pos, karena gerah dengan isu tentang pungutan liar di Discapilduk Kampar. Informasi yang diterimanya sudah kelewatan dan menyusahkan warga yang ingin mendapatlan akte.

Mendapat informasi ini, Jefry langsung memeriksa ke bawah dan menanyai pihak yang bersangkutan.

Ternyata pungutan tersebut resmi dan sudah diatur oleh Perda. ‘’Bahkan uang tersebut disetorkan ke Disnpenda Kampar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujar Jefry.

Dalam Perda tersebut dibunyikan bahwa untuk pengurusan KTP dan KK serta akte kelahiran, dipungut retribusi terutama untuk WNA, begitu juga dengan perubahan nama dalam akte, dana retribusi ini merupakan dana ganti biaya cetak.

Sedangkan besarnya bervariasi, untuk akte misalnya bagi WNI untuk pengurusan akte anak pertama dikenakan biaya Rp10.000, untuk anak kedua dikenakan biaya Rp15.000 dan biaya untuk anak ketiga dan seterusnya dikenakan Rp 20.000.

Begitu juga dengan akte ganti/perubahan nama dikenakan biaya Rp100.000. ‘’Semuanya sudah diatur dalam Perda tersebut, sehingga apa yang dilakukan oleh Discapilduk tersebut sudah benar,’’ ujarnya.

Jefri yang saat wawancara didampingi Kadiscapilduk, Sirat Yasir, menyatakan masyarakat juga diminta untuk memahami Perda ini, sehingga tidak timbul kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas. Perda ini menurutnya sebelum dicabut atau diganti tentunya harus dilaksanakan.

 ‘’Mari sama-sama kita hormati dan jalani Perda ini untuk Kampar juga,’’ ujarnya.(rdh/rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.