Riau

Dewan Pers Terima 511 Pengaduan dari Masya ...

WORKSHOP WARTAWAN: Ketua Komisi Bidang Pengaduan masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudybio (kiri) memberikan arahan dalam workshop Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (16/5/2012).(foto aznil fajri)  PEKANBARU - Dewasa ini pers mengalami krisis kepercayaan publik. Publik bisa banyak pilihan untuk memilih media. Jika masyarakat tak percaya dan

Pekanbaru

Polisi Selidiki Kasus Bocah Dicubit 39 Tem ...

PEKANBARU — Penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan keluarga N, murid kelas 3 salah satu SD yang ada di Kecamatan Limapuluh atas dugaan penganiayaan yang dialaminya terus berlanjut.Dari i

Nasional

Jasad Pramugari Ditemukan Sepotong

BOGOR  - Tim SAR TNI-Polri kembali berhasil menemukan satu jenazah korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, kemarin. Jenazah berjenis kelamin perempuan itu diduga salah seorang pramugari dari

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Berseri Prihatin Nasib Lurah, PAS No Comment

Senin, 23 Mei 2011 08:20 | Pekanbaru | Politik | Riau Pos

"“Untuk saat ini saya tidak mau menanggapi apa yang dituduh oleh tim advokasi Berseri itu, no comment dululah,” katanya saat dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (21/5)."

Laporan TIM Riau Pos, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

TIM Advokasi pasangan Berseri (Septina-Erizal), Eva Nora SH mengaku prihatin dengan nasib camat dan lurah se Kota Pekanbaru yang diduga telah dikorbankan oleh Wali Kota Drs H Herman Abdullah dengan dipaksa mendukung salah satu calon dalam Pemilukada Kota Pekanbaru, 18 Mei lalu.

Eva menjelaskan, sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 15, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dijelaskan Eva Nora, akibat melanggar ketentuan bisa diberi sanksi disiplin PNS baik ringan, sedang atau berat. ‘’Di pasal 15 ayat 4 poin e, disebutkan hukuman berat bagi PNS adalah pemberhentian tidak hormat,’’ ujarnya. Eva Nora berharap agar seluruh camat dan lurah yang sampai hari ini merasa dalam posisi tertekan oleh atasannya, agar bersedia berkomunikasi dengan dirinya dan ia menyatakan siap memberikan pembelaan kepada mereka jika diperlukan.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat, Drh Chaidir MM lebih memilih untuk tidak  menanggapi rentetan tuduhan dan dugaan yang di laporkan, terhadap kemenangan telak pasangan Firdaus-Ayat pada Pemilukada 18 Mei 2011 beberapa hari lalu. Ia lebih menyerahkan apa yang dituduhkan itu kepada Panwaslu ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

“Untuk saat ini saya tidak mau menanggapi apa yang dituduh oleh tim advokasi Berseri itu, no comment dululah,” katanya saat dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (21/5).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Yusri Munaf SH MHum bersama dua anggota kelompok kerja (Pokja) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Neni Astuti dan Pokja Logistik Tengku Rafian AR, Sabtu (21/5) pagi, memenuhi panggilan panita Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Pemanggilan mereka untuk memberikan klarifikasi seputar pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru, di mana banyak temuan dugaan pelanggaran baik yang ditemukan di lapangan maupun hasil laporan dari masyarakat. ‘’Klarifikasi yang diberikan ini untuk di cross ceck dengan laporan yang masuk dan temuan,’’ kata Ketua Panwaslu, Superleni. Sebagai penyelenggara, tambah Superleni, KPUD tentunya mengetahui, persoalan yang muncul di permukaan, seperti DPT, DPS, coblos tembus, pembongkaran 49 kotak suara, sisa cetak suara, undangan yang tak sampai pada masyarakat, rendahnya partisipasi pemilih dan lainnya.

Usai berikan klarifikasi pada Panwaslu Yusri Munaf mengatakan, dirinya ditanya 20 pertanyaan seputar Pemilukada, dari proses tahapan sampai pada pelaksaan. “Pertanyaannya seperti yang muncul dalam pemberitaan,” katanya.      Apakah Panwas menemukan tahapan tak sesuai dengan aturan maupun pelanggaran selama Pemilukada? Dijelaskan Yusri KPUD menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan. Sejak dimulai 18 Oktober 2010 sampai 18 Mei 2011, semua tahapan itu sudah mengikuti ketentuan. Segala hal yang diduga bentuk pelanggaran oleh penye;engara sudah disampaikan, terutama alasan pembongkaran 49 kotak suara, DPT dan DPS, undangan pemilih, sisa cetak suara dan lainnya. “Semuanya sudah saya berikan klarfikasi,” sebutnya.

Berikutnya, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Pekanbaru Drs Herman Abdullah MM, Senin (23/5) di Kantor Panwaslu Jalan Thamrin Pekanbaru. Surat pemanggilan Herman sudah dilayangkan Panwas, yang berisikan minta klarifikasi seputar laporan dari tim advokasi Berseri melakukan kampanye di luar jadwal. ‘’Juga telah menyurati tujuh kepala daerah untuk memenuhi undangan Panwas atas testimoni yang mereka sampaikan pada media massa,’’ ujarnya.(tim/aal/gus/hpz)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.