Riau

Dewan Pers Terima 511 Pengaduan dari Masya ...

WORKSHOP WARTAWAN: Ketua Komisi Bidang Pengaduan masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudybio (kiri) memberikan arahan dalam workshop Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (16/5/2012).(foto aznil fajri)  PEKANBARU - Dewasa ini pers mengalami krisis kepercayaan publik. Publik bisa banyak pilihan untuk memilih media. Jika masyarakat tak percaya dan

Pekanbaru

Polisi Selidiki Kasus Bocah Dicubit 39 Tem ...

PEKANBARU — Penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan keluarga N, murid kelas 3 salah satu SD yang ada di Kecamatan Limapuluh atas dugaan penganiayaan yang dialaminya terus berlanjut.Dari i

Nasional

Jasad Pramugari Ditemukan Sepotong

BOGOR  - Tim SAR TNI-Polri kembali berhasil menemukan satu jenazah korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, kemarin. Jenazah berjenis kelamin perempuan itu diduga salah seorang pramugari dari

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Lagi, DPRD Terima Laporan Masalah Hutan

Satu Oknum Memiliki Lahan 700 Hektare

Selasa, 11 Oktober 2011 09:16 | Rokan Hilir | Pemerintah | Riau Pos


BAGANSIAPI-API - Komisi I DPRD Rokan Hilir, Senin (10/10) kembali menerima pengaduan dari masyarakat terkait persoalan hutan di sejumlah daerah di Rokan Hilir.

Dalam hearing yang digelar kemarin, terungkap sejumlah informasi menyangkut penguasaan hutan dan tanah di Desa Sintong, Sekeladi, Rantau Bais, Tanjung Medan, Sungai Siarang-arang dan Teluk Mega yang secara umum termasuk kawasan Kecamatan Pujud maupun Tanah Putih Sedinginan.

Hadir dalam rapat itu Ketua Komisi I Darwis Syam dan anggota lainnya seperti HM Bachid Madjid, Dedi Humadi, Syafri Yunan, Juanda Juned dan Widi Murtono.

Salah seorang warga, Anggi Sinaga mengatakan, persoalan sengketa lahan marak terjadi di kawasan yang sepi aktivitas penduduk atau lahan tidur.

“Kawasan pinggiran sepanjang Sungai Rokan pada umumnya itu tidak luput dari konflik penguasaan lahan,” kata Anggi. Sejumlah warga tersebut di antaranya Anirzam, Winson Sembiring dan Hendra Rivai Aziz serta Ahmad Dahlan.

Mereka memaparkan adanya oknum yang memiliki lahan mencapai 700 hektare tanpa legalisasi kepemilikan yang jelas.

“Untuk itu kami mengharapkan ada ketegasan dari pemerintah dalam hal ini, bagaimana oknum yang telah berbuat seenak hatinya tanpa mengindahkan peraturan pemerintah bisa ditindak tegas,” kata Winson.

Senada dengan itu, Anirzam juga membeberkan sejumlah fakta lainnya, terutama menyangkut dugaan beberapa oknum dari luar yang karena memiliki modal besar lantas secara bebas menganeksasi lahan yang dimiliki oleh warga, salah satu modusnya dengan membuka kawasan hutan menjadi areal perkebunan. Dimana hasil hutan dijarah terlebih dahulu, dan kayu dijual bebas.

Setelah kawasan yang ditebang menjadi semacam perkebunan, maka modus operandinya dengan melibatkan jual beli dengan oknum perangkat desa seperti kepala dusun atau penghulu, dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sehingga lahan pun beralih kepemilikian ke tangan korporasi atau oknum yang memiliki modal besar.

Hal ini, papar Anirzam terjadi di sejumlah daerah yang mengalami konflik penguasaan lahan di Rokan Hilir.

Warga lainnya, Hendra Rivai Aziz malah menilai maraknya sengketa lahan di Rokan Hilir ini apabila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi bom waktu yang memperburuk citra pemerintah.

“Bila hal ini tidak ditangani segera pasti menjadi bom waktu yang membahayakan, dimana sesama warga terlibat konflik horizontal dan tak tertutup kemungkinan terjadi pula konflik vertikal,” kata Rivai.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi I, Darwis Syam mengatakan menerima laporan yang disampaikan. Selanjutnya pihaknya akan segera mendiskusi sejumlah hal strategis lainnya untuk dapat diambil kebijakan apa yang perlu secepat mungkin untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kami dari DPRD sudah beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait hal seperti ini, dimana ada oknum pemilik modal besar yang menganeksasi lahan, patut diduga tidak secara prosedural. Kemaren terjadi di Dusun Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, juga ada di Kubu, Simpang Kanan lalu di Kecamatan Tanah Putih. Beberapa kawasan yang bermasalah itu secara umum bertentangan dengan ketentuan permentan Nomor 20 tahun 2007 yang mengatakan setiap pembukaan lahan di atas 25 hektare wajib memiliki izin serta memenuhi standar prosedur pelepasan hutan,” papar Darwis panjang lebar.

Dalam waktu dekat ini, DPRD khususnya Komisi I jelas Darwis terlebih dahulu melakukan sejumlah inventarisasi kepemilikan lahan secara ilegal atau non prosedural, sebagaimana termaktub pada surat menteri kehutanan pada Februari 2010 mengenai laporan pengunaan kawasan hutan yang tidak prosedural.(*3/gem/rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.