Riau

Dewan Pers Terima 511 Pengaduan dari Masya ...

WORKSHOP WARTAWAN: Ketua Komisi Bidang Pengaduan masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudybio (kiri) memberikan arahan dalam workshop Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (16/5/2012).(foto aznil fajri)  PEKANBARU - Dewasa ini pers mengalami krisis kepercayaan publik. Publik bisa banyak pilihan untuk memilih media. Jika masyarakat tak percaya dan

Pekanbaru

Polisi Selidiki Kasus Bocah Dicubit 39 Tem ...

PEKANBARU — Penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan keluarga N, murid kelas 3 salah satu SD yang ada di Kecamatan Limapuluh atas dugaan penganiayaan yang dialaminya terus berlanjut.Dari i

Nasional

Jasad Pramugari Ditemukan Sepotong

BOGOR  - Tim SAR TNI-Polri kembali berhasil menemukan satu jenazah korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, kemarin. Jenazah berjenis kelamin perempuan itu diduga salah seorang pramugari dari

OPINI PEMBACA

Ikhwal Tekad Wali Kota Pekanba...

Saya bermimpi, di kedua sisi sungai Siak dibangun pula kota yang menghadap ke air itu. Sinar rembulan yang menimpa permukaan air tampak menyejukkan dan restoran di kedua sisi sungai penuh pelanggan. Keuntungannya bagi Pemko? Tentu saja PAD.

Jaksa Pingsan Dipukul Massa

Selasa, 11 Oktober 2011 08:50 | Rokan Hulu | Hukum Kriminal | Riau Pos
ANGKAT JAKSA: Anggota Satpol PP mengangkat jaksa yang pingsan setelah dipukul massa yang melakukan demonstrasi di Kantor Kejari Pasirpengarayan, Senin (10/10/2011). foto: engki primaputra/riau pos Perbesar Gambar


PASIRPENGARAIAN - Ratusan masyarakat Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, Senin (10/10) pukul 10.30 WIB, melakukan aksi demo ke sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu. Dalam aksi demo itu, seorang jaksa dinjak dan dipukuli massa.

Dalam aksi itu massa meminta penangguhan penahanan lima warga Desa Payung Sekaki yang ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus pencurian buah sawit di areal lahan PT Merangkai Arthan Nusantara (MAN) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian pekan lalu.

Dalam proses penyidikan di Polres Rohul, kelima tersangka yakni berinisial SDL, UW, SGO, JS dan AS, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Sementara massa dalam orasinya, memiliki versi berbeda dengan penegak hukum. Mereka mengaku kelapa sawit yang dipanen oleh lima tersangka itu, di lahan mereka sendiri, meski kelapa sawit itu ditanam oleh PT MAN dalam kesepakatan pola KKPA.

Terpantau aksi demo yang pertama dilakukan oleh ratusan masyarakat Payung Sekaki, pada pukul 10.30 WIB, di Kantor Bupati Rohul. Karena tidak ada seorang pejabat di Kantor Bupati, yang kebetulan sedang mengikuti acara zikir akbar di Masjid Agung Pasirpengaraian, massa beranjak ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian yang berjarak 50 meter dari kantor bupati.

Dalam orasi yang dipimpin Koordinator Lapangan Suyadi, menuding salah seorang oknum jaksa berinisial Ar menerima suap, dalam kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit, yang kebetulan sebagai JPU dalam kasus tersebut. Massa dalam orasinya, mengarah kepada oknum jaksa yang dituding sebagai oknum mafia hukum dalam kasus perkara pencurian.

Di sela-sela menyampaikan orasi, massa juga melempari telur busuk ke arah Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Terlihat konsentrasi dari aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pintu pagar Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian pecah.

Saat itu, ratusan massa yang saling dorong mendorong pintu pagar, berhasil menerobos pintu masuk  Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Dengan pagar yang terbuka itu, mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan nopol BK 9763 ND yang ditumpangi sejumlah massa, masuk ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Terlihat sejumlah massa berpencar masuk ke dalam ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Tujuannya mencari Jaksa Fungsional Ar yang juga JPU dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit. Bahkan jaksa yang ada di kantor lari menyelamatkan diri.

Informasi dan saksi mata yang melihat, kebetulan waktu itu Jaksa Ar sedang berada di kantin yang ada di belakang halaman Kantor Kejari Pasirpengaraian. Di saat ke luar dari kantin menuju pintu masuk belakang Kantor Kejari, dia kedapatan oleh massa.

Jaksa Ar langsung dikeroyok, dihajar, diinjak-injak dan dipukuli oleh massa yang sudah memanas serta tidak bisa dikendalikan. Kebetulan saat itu tidak terlihat oleh aparat keamanan yang berjaga.

Tiba-tiba diketahui, Jaksa Ar sudah terkapar dan pingsan dengan hidung yang mengeluarkan darah di belakang kantor. Saat itu, aparat kepolisian sempat mengeluarkan tembakan tiga kali ke udara. Tiba-tiba massa yang berada di dalam, ke luar dari Kantor Kejari Pasirpengaraian.

Saat itu, Jaksa Ar yang terkapar digotong sama-sama oleh anggota Satpol PP Rohul untuk dibawa ke RSUD Rokan Hulu guna mendapatkan perawatan medis. Aksi anarkis ini, membuat pintu pagar terali rusak dan kaca depan pintu masuk ke dalam Kantor Kejari retak dan pecah.

Setelah itu, massa meninggalkan Kantor Kejari Pasirpengaraian dan selanjutnya berencana melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Karena diketahui lima orang dari masyarakat termasuk Korlap yang menjadi penanggungjawab aksi demo diamankan oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terhadap aksi pemukulan jaksa Ar, maka aksi demo yang direncanakan di Kantor DPRD dan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian batal dilaksanakan.

Dalam pada itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian A Wahab SH yang diwawancarai Riau Pos, Senin (10/10) mengaku, telah mendapatkan informasi akan adanya aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Desa Payung Sekaki sebelumnya. Pada saat masyarakat demo, beliau sedang mengikuti acara zikir akbar di Masjid Agung Pasirpengaraian.

Menurutnya, tuntutan masyarakat Payung Sekaki, meminta penangguhan terhadap lima tersangka yang melakukan pencurian TBS milik PT MAN. Di mana 27 September lalu, pihak Kejari Pasirpengaraian baru terima pelimpahan berkas perkara, barang bukti bersama lima tersangka pencurian tandan buah kelapa sawit dari penyidik Polres Rohul

Dalam proses administrasi, waktu itu, kelima tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar tidak ditahan.

‘’Saya tanyakan jaksa yang ditunjuk memegang perkara ini, apakah ada yang menjamin. Kalau tidak ada, maka kewenangan jaksa melakukan penahanan. Memang di KUHAP diatur penangguhan penahanan. Pekan lalu Kejari telah melimpahkan berkas perkara pencurian TBS ini, ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, maka kewenangan penangguhanan penahanan, tanggung jawab majelis hakim,’’ ujarnya.

Wahab mengatakan, masyarakat Payung Sekaki merasa kesal, lima warganya ditahan, sementara dalam proses penyidikan di Polres Rohul lima tersangka tidak ditahan.

‘’Masalah sengketa lahan dengan PT MAN, bukan kewenangan Jaksa. Kita hanya memproses kasus tindak pidana pencuriannya. Tapi tadi siang (Senin), majelis hakim telah menetapkan penangguhan penahanan, jaksa telah melaksanakan penetapan tersebut. Kelima tersangka SDL, UW, SGO, JS dan AS telah ditangguhkan penahanannya,’’ ujarnya.

Terhadap aksi pemukulan dan anarkis yang dilakukan oleh massa kepada jaksa Ar, Kajari mengatakan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

‘’Jaksa Ar hanya mengalami luka dan memar, siang tadi sudah pulang dari RSUD Rohul. Kelihatan shcok dalam peristiwa yang dialaminya,’’ ucapnya.

Dalam pada itu, Mantan Camat Tambusai Utara Drs Roy Roberto yang kini menjabat sebagai Kakan Satpol PP Rohul, Senin (10/10), saat di jumpai di Mapolres Rohul, mengaku pada saat menjadi Camat Tambusai Utara, 19 November 2010, telah menyurati pemerintah daerah tentang penetapkan surat pemilik kaplingan pola KKPA dengan PT MAN Kemudian Bupati Rokan Hulu mengeluarkan Surat Keputusan nomor 509 tahun 2010 tentang penetapan petani peserta pembangunan kebun pola kemitraan PT MAN dengan masyarakat Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara tanggal 29 November 2010.

Dari surat tersebut, terdapat 220 kepala keluarga di Desa Payung Sekaki selaku calon peserta petani pola KKPA. Masing-masing KK mendapatkan 0,75 hektare, bila dikalikan maka luasnya 165 hektare.

‘’Sebenarnya kesepakatan kerja sama pola KKPA PT MAN dengan masyarakat Payung Sekaki sampai hari ini sudah berjalan 15 tahun. Seharusnya 48 bulan atau 4 tahun sudah dibagikan kepada masyarakat. Maka tanah yang tak tau wujudnya, oleh perusahaan dianggap milikinya. Padahal itu lahan masyarakat yang harus dibagikan. Jadi tidak ada lagi lahan perusahaan di sana, tetapi harus dikembalikan ke masyarakat,’’ kata Roy Roberto.

Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi dalam konfrensi pers di Mapolres Rohul menyebutkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, dari aksi massa yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang jaksa di Kejari Pasirpengaraian.

Karena korban setelah dimintai keterangan, mengaku tidak mengenal massa atau masyarakat yang telah memukulnya hingga pingsan.

Kapolres menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan sedang memintai keterangan terhadap lima orang penanggungjawab dalam aksi demonstrasi sebagaimana yang tertuang di dalam surat izin yang dikeluarkan Polres Rohul untuk melakukan aksi demonstrasi sebanyak 1.500 orang.(epp/rpg)

Komentar

Jadilah yang pertama memberi Komentar
Sudah Daftar ? Silakan Login.
Nama :
*
Email :
*
Kode Keamanan

Komentar :

Tersisa karakter.